Yes! BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT UMKM, BST dan Kartu Prakerja Diperpanjang sampai 2021

4 Desember 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat sempat mengkhawatirkan apakah pemberian bantuan dari pemerintah terkait dengan pandemi corona akan berlangsung sampai 2021 atau tidak.

Tidak usah khawatir, pemerintah memastikan bahwa bantuan dari pemerintah akan diberikan hingga tahun 2021.

Baca Juga: Pupuk Ramuan Bonggol Pisang Merangsang Pertumbuhan Tanaman Padi

Pemulihan ekonomi akibat pandemi corona menjadi fokus tersendiri bagi pemerintah. Stimulus untuk membangkitkan perekonomian pun diberikan agar masyarakat bisa bangkit dari keterpurukan.

Mulai dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT UMKM, Bansos BST, sampai kartu prakerja. Seperti yang diketahui, BLT yang diberikan pemerintah memberikan kelegaan bagi para pekerja di Indonesia.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Hal ini pun menjadi kabar gembira bagi para pekerja dan masyarakat Indonesia. BLT tersebut menjadi guyuran segar tersendiri bagi masyarakat.

Baca Juga: Arya Saloka Alias Al Ikatan Cinta Tuliskan Pesan Baper di Instagram, Izinkan Saya...

Seperti yang diketahui pemerintah memang menggelontorkan banyak bantuan selama pandemi ini.

Berikut ini adalah deretan bantuan yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi corona

1. Program Kartu Prakerja

Program kartu prakerja juga termasuk bantuan yang diperpanjang sampai 2021. Animo masyarakat terlebih para pencari kerja begitu besar.

Tercatat, penyelenggara membuka 11 gelombang pendaftaran kartu prakerja. Selain itu manfaat mengikuti program ini selain  untuk upgrade skill yang juga bisa mendapat insentif senilai Rp 600 ribu.

2. BLT UMKM

Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.

Bantuan pemerintah yang juga diperpanjang sampai 2021 ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Pada tahun 2020, total sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bikin Baper, Ini 5 Drama Korea Terbaru Bulan Desember untuk Isi Liburan Panjang

3. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang juga kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja.

Pekerja yang memenuhi persyaratan diantaranya seperti memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Seperti yang banyak diketahui, bantuan itu disalurkan pemerintah lewat beberapa tahap dan terbagi dalam 2 termin di tahun 2020. Masing-masing termin, akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus senilai Rp 1,2 juta.

4. Bansos BST

Ada pula bantuan disalurkan lewat kemensos yakni BST senilai Rp 500 ribu per KK yang hanya disalurkan satu kali saja.

Bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 7 Fakta Unik Cha Eun Woo True Beauty, dari Tipe Cewek Hingga Julukan Konyol

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagaimana dilansir laman kemsos.go.id, Jumat 20 November 2020.

Untuk tahun mendatang dikabarkan, nominal bantuan akan berkurang sebab jumlah penerima yang akan semakin banyak dijangkau secara merata.

 

Itulah bantuan yang diperpanjang sampai 2021. Pastikan kamu bersiap untuk berpartisipasi di tahun mendatang. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler