Dua Tahun ditutup, BTNGM Kembali Tegaskan Pendakian ke Gunung Merapi Illegal

- 4 Desember 2020, 13:13 WIB
Suasana Gunung Merapi
Suasana Gunung Merapi /Facebook/Ranto Kresek

KabarJogloSemar - Baru-baru ini, aktivitas Gunung Merapi telah mengalami peningkatan. 

Hal tersebut, diketahui melalui pemantauan CCTV yang menunjukkan terjadinya 307 gampa hybrid. 
 
Selain itu, pada hari Senin, 30 November yang lalu, lewat pengamatan yang dilaksanakan pukul 00.00-24.00 WIB tercatat gempa guguran sebanyak 46 kali di Gunung Merapi .
 
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kepala BPPTKG Hanik Humaida di Yogyakarta, Gunung Merapi telah mengalami sebanyak 307 kali gempa hybrid atau fase banyak, 50 kali gempa hembusan, satu kali gempa tektonik, dan 31 kali gempa vulkanik dangkal.
 
Pengertian dari gempa hybrid sendiri adalah kombinasi antara gempa dangkal serta dalam yang berada pada konteks gempa vulkanik. 
 
Melalui fenomena tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa sedang terjadi peningkatan aktivitas pada kubah lava.
 
Melalui hasil pengamatan visual, terlihat juga asap putih dari gunung dengan intensitas sedang hingga tebal dengan ketinggian 20 meter di atas puncak. 
 
Hingga kini, status gunung Merapi telah mencapai level III atau level Siaga.
 
Berdasarkan hal tersebut, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTMGM) melakukan pernyataan mengenai pelarangan pendakian gunung Merapi. 
 
Pada akun instagram resmi BTMGM,  lembaga tersebut menyampaikan tiga hal mengenai pendakian gunung Merapi. 
 
Seperti dikutip KabarJogloSemar dari akun Instagram BTMGM @btngunungmerapi yang diposting tanggal 2 Desember 2020, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) selaku Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
 
1. Pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak 22 Mei 2018, pasca peningkatan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II).
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi No SE.04/BTNGM/TU/Ren/ 05/2018 tanggal 22 Mei 2018, tentang Penutupan Obyek WIsata di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). 
 
2. Pendakian masih ditutup ketika Gunung Merapi dinaikkan statusnya dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III), sejak 5 November 2020.  
Hal ini dipertegas dengan Pengumuman Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi No PG.113/ BTNGM/TU/Ren/11/2020 tanggal 8 November 2020, tentang Penutupan Obyek Wisata Alam dan Jalur Pendakian di Lingkup Taman Nasional Gunung Merapi.
 
3. Oleh karena itu, BTNGM menegaskan bahwa semua pendakian ke Gunung Merapi, baik melalui jalur pendakian Selo (Boyolali) maupun Sapuangin (Klaten) merupakan kegiatan illegal.
 
Hingga kini, setiap orang yang melakukan aktifitas pendakian ke gunung Merapi dianggap menyalahi aturan dan akan ditindak tegas oleh petugas terkait. *** (Andrea Widya Burhana/Kabar Joglosemar) 

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x