KABARJOGLOSEMAR - Kabar mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM disampaikan kembali oleh Pemerintah.
Adapun total dana yang akan diterima oleh pemilik usaha mikro senilai Rp2,4 Juta.
Pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha kecil menengah sebagai penerima dana bantuan tersebut.
Untuk penyaluran dana nya, pemerintah telah melakukan kerja sama dengan bank Himbara, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur utama.
Baca Juga: Lirik Lagu Jin BTS Abyss Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Langkah selanjutnya, dana akan dicairkan ke rekening penerima yang bersangkutan diikuti dengan laporan penyaluran dana.
Laporan tersebut disampaikan melalui pesan singkat (SMS) sebagai bukti verifikasi ke bank penyalur dana bantuan. Selanjutnya peserta dapat menunggu informasi lanjutan dari pihak terkait.
Segala ketentuan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari indonesia.go.id, berikut cara penyaluran BPUM yang meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Baca Juga: Kabar Bahagia untuk ARMY! Jin BTS Bisa Tunda Wajib Militer sampai Usia 30 Tahun