KABAR JOGLOSEMAR - Satu per satu program bantuan pemerintah mulai dicairkan, kali ini giliran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud yang mulai disalurkan bagi para guru honorer.
Bantuan subsidi ini diberikan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS.
Bantuan pemerintah ini dicairkan secara bertahap hingga akhir November dengan nominal Rp1,8 juta dan diterima oleh kurang lebih dua juta penerima.
Harapannya, bantuan ini dapat membantu para guru dan yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dituturkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Baca Juga: Tampan dan Rendah Hati, Ini Fakta Unik Cha Eun Woo Bintang Drama True Beauty
Baca Juga: AIMI Surati Kemenkumham Agar Vanessa Angel Memperoleh Hak Menyusui Bayinya
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem, beberapa waktu lalu.
Nadiem menambahkan, disituasi yang serba sulit seperti saat ini mungkin ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetapi juga bidang ekonomi
Bagi para guru honorer dan tenaga pendidik lainya, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuj program BSU kemdikbu :
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)