Tetapkan Aturan PSE, Kominfo Punya Akses Untuk Intip Percakapan Whatsapp Dan Gmail?

30 Juli 2022, 16:26 WIB
Kominfo bisa intip WhatsApp /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk sejumlah aplikasi beberapa waktu terakhir ramai diperbicangan lantaran peraturan itu disebut-sebut dapat memiliki akses untuk mengintip isi pesan di beberapa aplikasi khususnya, Whatsapp dan Gmail.

Sebelumnya beredar aturan untuk para pemilik aplikasi atau situs yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan ke PSE melalui aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jika tidak mendaftarkan dalam waktu yang telah ditetapkan, Kominfo akan memblokir sejumlah platform aplikasi atau situs tersebut. Adapun, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Berdikari-Ardhito Pramono, Lagu Baru Dari Album Wijayakusuma

Sementara, saat itu beberapa aplikasi salah satunya Whatsaap enggan mendaftarkan ke PSE lantaran khawatir dengan privasi para pengguna aplikasi Whatsapp.

Peraturan pendaftaran PSE disebut-sebut dapat menutup hak seseorang untuk berpendapat.

Menanggapi informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tegas bisa mengintip isi percakapan aplikasi WhatsApp dan surel di Gmail melalui aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Stasiun BNI City Mulai Beroperasi Layani Penumpang KRL, Sebelumnya Untuk Apa?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar karena Kominfo tidak ada kebebasan untuk mengakses percakapan pribadi masyarakat lewat peraturan PSE.

"Tidak benar. Permenkominfo 5/2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat," ujar Semuel pada Jumat (30/7/2022).

Semuel menjelaskan lebih lanjut jika peraturan pemberian akses dengan sistem dokumen elektronik dalam Permenkominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan hukum pidana di pengadilan dan pengawasan, itupun ada syarat yang sudah diatur ketat.

Baca Juga: TERUPDATE Kode Redeem Genshin Impact 31 Juli 2022, Klaim Hari Ini Sebelum Hangus!

Antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE sesuai ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dilakukan juga harus melalui Lembaga yang mempunyai wewenang untuk penyelidikan dan ada tatacaranya. Adanya peraturan PSE tak lain bertujuan untuk menghadirkan ekosistem yang lebih akuntable.

"Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu pun ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan," katanya.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler