Izin Pembelajaran Tatap Muka di Tangan Pemerintah Daerah

- 23 November 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi siswa yang tengah berjalan di sekolahan
Ilustrasi siswa yang tengah berjalan di sekolahan /Pixabay/igorovsyannykov

Saat mengumumkan SKB 4 menteri tersebut, Mendikbud Nadiem A Makarim seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id, mengatakan, pemerintah memberi kewewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka tersebut akan berlaku mulai Januari 2021 atau pada semester genap tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasill evaluasi kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah.

Selain itu, ada masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Buka kemnaker.go.id Lalu Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Gelombang 2

Mereka menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, namun bila terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Misalnya, kendala tumbuh kembang anak dan tekanan psikososial serta kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. 

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Baca Juga: Mohon Maaf, Pekerja Pemilik 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Mendikbud mengumumkan SKB  4 menteri tersebut secara virtual, Jumat (20/11/2020).***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x