Mohon Maaf, Pekerja Pemilik 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

- 23 November 2020, 05:01 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 sudah dilalukan sejak Jumat, 20 November pekan lalu. Meski begitu ada yang terpaksa gigit jari lantaran pekerja pemilik 7 rekening bermasalah tidak dapat bantuan.

Diketahui Kemnaker telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 mulai pekan lalu.

Jumlah penerima lebih sedikit dibandingkan sebelumnya dimana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi upah tersebut ada sebanyak 2,44 juta pekerja.

Akan tetapi, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut menjumpai kendala lantaran adanya rekening bermasalah milik pekerja.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq Shihab, Ini yang Dilakukan oleh Polda Metro Jaya

Perlu diketahui, salah satu syarat agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair yakni terkait persoalan rekening. Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Suga BTS Lakukan Siaran Langsung, ARMY BTS Kaget

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sama seperti tahap sebelumnya.

Dimana pekerja akan mendapat transfer dana senilai Rp 1,2 juta yang dicairkan dari bank penyalur langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk itulah, keberadaan rekening aktif sangat diperlukan untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Lalu rekening apa yang dimaksud oleh Kemnaker yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Rekening yang tidak bisa dapat dana subsidi gaji ialah rekening yang bermasalah.

Baca Juga: Login ke Kemnaker.go.id karena BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair, Cek Namamu

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dimana ada sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Baca Juga: 7 Koleksi Tanaman Viral Termahal Tahun 2020, Mulai dari Aglonema hingga Anggrek Hitam Papua

Karena itulah Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Berdasarkan laporan sementara sampai hari ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah itu ada sebanyak 10,48 juta penerima. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x