KABAR JOGLOSEMAR - Izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau langsung di kelas sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah daerah.
Mereka yang menentukan apakah boleh atau tidak pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Viral Video TikTok Sebut Jokowi dan Puan Keturunan Hewan, Netizen: Ditunggu Permintaan Maafnya
Sebab, pemerintah daerah yang paling tahu kondisi daerah masing-masing.
Dan kalau pun pemerintah daerah membolehkan atau mengizinkan pembelajaran tatap muka namun tetap dengan catatan yakni harus memenuhi protokol kesehatan.
Seperti diketahui pemerintah memberi lampu hijau untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) atau pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.
Lampu hijau tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Jumat (20/11/2020).
SKB berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut ditandatangani 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Nageri.
Baca Juga: Cek, Ini Daerah yang Masuk Daerah Rawan Bencana Merapi
Dalam SKB 4 menteri tersebut, pemerintah memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau secara langsung di sekolah.