4. Bawa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru honorer), beserta SPTJM yang telah di materai dan tandatangan ke bank penyalur.
5. Pihak bank akan memeriksa kelengkapan dokumen, selanjutnya BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau bisa diambil tunai.
Syarat untuk mendapatkan bantuan BSU Guru honorer non PNS, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatuf aktif pada Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Baca Juga: Kemenkes Beberkan Alasan ke Mall Wajib Sudah Divaksin
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020