KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa aktif. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.
Ada anggaran sebanyak Rp745 miliar yang akan disalurkan dalam program bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta. Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, ada beberapa syarat mahasiswa yang boleh menerima bantuan UKT.
Penerima bantuan tersebut adalah mahasiswa yang aktif di Perguruan Tinggi Neger (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT. Berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif kuliah
- Bukan penerima program KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta? Simak caranya di sini: