KABAR JOGLOSEMAR - Ada kesempatan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dar Kemendikbud Ristek bagi mahasiswa aktif. Bantuan UKT ini sebesar Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.
Syarat dan golongan mahasiswa yang tidak boleh menerima bantuan UKT mahasiswa akan dibahas pada artikel ini.
Pemerintah menyediakan anggaran bantuan UKT sebesar Rp2 triliun untuk 419.605 mahasiswa. Perguruan tinggi tidak memiliki kuasa untuk menentukan dari mana sumber pembayaran sisa selisihnya.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Hari Ini, Cek Saldo Rekening Anda Sekarang
Penerimanya adalah mahasiswa yang aktif di Perguruan Tinggi Neger (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sedangkan proses pencairan bantuan UKT ini mulai disalurkan pada September 2021.
Setiap bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua mahasiswa mendapatkan bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.
Adapun golongan mahasiswa yang tidak boleh menerima bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta adalah mereka yang lewat jalur khusus.
“Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemendikbud Ristek.