- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
Baca Juga: Gampang Lelah Saat ‘Work From Home’? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta disalurkan merupakan kepedulian pemerintah untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19. Sedangkan, proses pencairan bantuan UKT ini mulai disalurkan pada September 2021.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan tenaga pendidik pada September hingga November 2021. ***