Ini Cara Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta, Cek Juga Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek
Ilustrasi bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa aktif. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.

Ada anggaran sebanyak Rp745 miliar yang akan disalurkan dalam program bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta. Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, ada beberapa syarat mahasiswa yang boleh menerima bantuan UKT.

Penerima bantuan tersebut adalah mahasiswa yang aktif di Perguruan Tinggi Neger (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 12 Agustus 2021: Andin Kasihan Lihat Elsa Tersiksa, Nino Paksa Al Jujur Soal Reyna

Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT. Berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:

- Mahasiswa aktif kuliah

- Bukan penerima program KIP Kuliah atau Bidikmisi

- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta? Simak caranya di sini:

- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi

Baca Juga: Gampang Lelah Saat ‘Work From Home’? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek

- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta disalurkan merupakan kepedulian pemerintah untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19. Sedangkan, proses pencairan bantuan UKT ini mulai disalurkan pada September 2021.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan tenaga pendidik pada September hingga November 2021. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x