Kabar Gembira, Tahun Ini Dana BOS yang Diterima Peserta Didik Naik Cukup Tinggi

- 27 Februari 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi Dana BOS
Ilustrasi Dana BOS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
KABAR JOGLOSEMAR - Ini kabar gembira bagi peserta didik yang berhak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
 
Mulai tahun 2021 ini, Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menaikkan dana BOS yang diterima peserta didik.
 
Dana BOS yang diterima peserta didik naik mulai dari 12,19 persen dari jumlah yang diterima tahun sebelumnya. 
 
"Nilai satuan biaya BOS tahun ini bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah. Selain itu penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk bisa dipakai demi keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dan pelaporan penggunaan dana BOS juga bisa dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id yang menjadi syarat penyaluran guna  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan kebijakan dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik rahun 2021 secara daring, hari Kamis 25 Februari 2021.
 
 
 
Mendikbud Nadiem A Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id, hari Sabtu 27 Februari 2021 secara rinci menyebutkan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun :
 
1. SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya terendah Rp 900 ribu sampai dengan tertinggi Rp 1.960.000
2. SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya terendah Rp 1,1 juta dampai dengan tertinggi Rp 2.480.000
3.  SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya terendah Rp 1,5 juta sampai dengan tertinggi Rp 3.470.000
4. SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya terendah  Rp1,6 juta sampai dengan tertinggi Rp 3.720.000
5. SLB)rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya terenah Rp 3,5 juta dan sampai dengan tertinggi Rp7.940.000
 
 
Menurut Mendikbud, tahun 2021 ini nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
 
Dengan demikian, jumlah biaya operasi tiap satuan sekolah akan berbeda dari satu dengan yang lain. Sementara total dana BOS untuk 216.662 satuan pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB di Indonesia sebesar Rp 52,5 triliun.
 
Mendikbud Nadiem A Makarim mengatakan bahwa melalui kebijakan dan BOS dan DAK Fisik diharapkan berdampak positif bagi daerah terutama yang sangat membutuhkan, terutamai daerah 3T, sebab mekanisme kebijakan anggaran afirmatif tersebut dirancang dengan mengikuti kebutuhan masing-masing daerah.
 
 
 
Dikatakan, kebijakan anggaran tersebut sabai kelanjutan program  Merdeka Belajar periode 3 tahun lalu yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri demi meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
 
Mengenai mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah, menurut Mendikbud, ada sambutan positif karena berhasil mengurangi angka waktu keterlambatan dana sampair 32 persen.
 
Artinya, dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah maka penyaluran dana BOS 3 minggu lebih cepat dibanding 2019.
 
 
Mendikbud mengaku mekanisme penyaluran dana BOS seperti ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, terutama selama masa awal pandemi Covid-19
 
Bahkan sejumlah 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah mengaku penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah sangat membantu memudahkan bagi sekolah.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x