Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 26 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa pada tahun 2021.

KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang diberikan untuk siswa dengan prestasi akademik bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan bagi siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.  

Baca Juga: Bikin Iri, Ini 6 Cowok Tampan yang Pernah Dekat dengan Amanda Manopo

Adapun syarat khusus pendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Stasiun Radio Jerman ‘Bayern’ Disebut Rasis Terhadap BTS, Begini Klarifikasinya

KIP Kuliah bisa dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika siswa dari keluarga miskin tapi tidak memiliki KIP maupun KKS tetap bisa mendaftar KIP Kuliah. Hal ini perlu dibuktikan dengan surat yang sah tidak mampu secara ekonomi.

Dibuktikan dengan data pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x