Virtual Police,  Cara Polri Edukasi Warga Agar Lebih Santun Di Sosmed

- 26 Februari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi seseorang sedang bersosial media/
Ilustrasi seseorang sedang bersosial media/ /pixabay/Foundry
 

KABAR JOGLOSEMAR -  Saat ini bukan hanya pekerjaan atau kegiatan sekolah saja yang dilakukan secara virtual, belum lama ini pihak kepolisian meluncurkan Virtual Police, Kamis (25/2/21).

Mungkin sebagian masyarakat masih bingung apa itu virtual police? Virtual Police hadir atas gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana UU ITE.

Hal ini disampaikan, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono yang mengatakan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Baca Juga: Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Bikin Iri, Ini 6 Cowok Tampan yang Pernah Dekat dengan Amanda Manopo

"Dengan adanya virtual police, pihak kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ujarnya. 

Petugas virtual police nantinya akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

Baca Juga: Stasiun Radio Jerman ‘Bayern’ Disebut Rasis Terhadap BTS, Begini Klarifikasinya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x