KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini bukan hanya pekerjaan atau kegiatan sekolah saja yang dilakukan secara virtual, belum lama ini pihak kepolisian meluncurkan Virtual Police, Kamis (25/2/21).
Mungkin sebagian masyarakat masih bingung apa itu virtual police? Virtual Police hadir atas gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana UU ITE.
Hal ini disampaikan, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono yang mengatakan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
Baca Juga: Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021
Baca Juga: Bikin Iri, Ini 6 Cowok Tampan yang Pernah Dekat dengan Amanda Manopo
"Dengan adanya virtual police, pihak kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ujarnya.
Petugas virtual police nantinya akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.
Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.
Baca Juga: Stasiun Radio Jerman ‘Bayern’ Disebut Rasis Terhadap BTS, Begini Klarifikasinya
Editor: Sunti Melati
Sumber: Berbagai Sumber
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Luar Biasa, Emak-emak Ini Catat Jumlah Iklan Sinetron Ikatan Cinta, Netizen : Setara Serial HBO
-
Saking Rumitnya! Begini Cuitan Fiersa Besari Setelah Temani Mertuanya Nonton Ikatan Cinta
-
Liput Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wartawan Harus Bawa Surat Hasil Tes Antigen
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Ditutup Hari Ini
-
Fiersa Besari dan Elsa ‘Ikatan Cinta’ Saling Follow. Ada Pesan Khusus, Glenca Malah Minta Maaf