Kemdikbud Siapkan Anggaran Rp 52,5 Triliun Untuk Penyaluran Dana BOS

- 26 Februari 2021, 11:49 WIB
ilustrasi siswa sedang belajar/
ilustrasi siswa sedang belajar/ /pixabay/Klimkin

 


KABAR JOGLOSEMAR -
Dana bantuan operasional sekolah (BOS)  tahun 2021 akan kembali disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ada beberapa kebijakan yang berbeda dengan kebijakan penyaluran dana BOS tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun 2021 ini Kemdikbud mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 52,5 triliun khusus untuk bantuan operasional sekolah untuk satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan tahun ini ada 3 kebijakan pokok dana bantuan operasional sekolah yang cukup berbeda dengan tahun lalu.

Baca Juga: Viral Video Penjual Bakso di Jepang Fasih Bahasa Jawa, Begini Kisahnya

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup 26 Februari 2021 Pukul 12.00 WIB, Ini yang Dikeluhkan Pendaftar

" Nilai satuan BOS saat ini bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah sehingga besaran dana BOS tiap dserah akan berbeda-beda," jelasnya.

Nadiem menambahkan, awalnya semua anak mendapat dana BOS yang sama tapi saat ini tiap daerah, tiap kabupaten dan tiap anak akan menerima dana BOS yang berbeda-beda. 

Kebijakan tentang dana BOS selanjutnya adalah penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Amanda Manopo Dikabarkan Cekcok dengan Ibundanya, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca Juga: Kali Ini Nino Jadi Panutan Suami Setia Bagi Elsa di Ikatan Cinta, Netizen Justru Geregetan 

Kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021.

" Sebentar lagi kita sudah masuk dalam proses pelaksanaan tatap muka, dan semakin banyak sekolah dan guru melakukan tatap muka, Dana BOS kami anjurkan untuk digunakan untuk mengakselerasi sekolah tatap muka, untuk memenuhi segala kebutuhan protokol kesehatan seperti kesediaan sanitasi, masker, thermo gun, dan berbagai macam kebutuhan untuk daftar periksa pembelajaran tatap muka," terangnya.

Tahun ini pelaporan penggunaan dana BOS  tidak lagi dilakukan secara tatap muka tetapi dilakukan secara daring.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Februari 2021: Gagal DNA, Rendy Ketahuan Polisi, Betapa Apesnya Aldebaran

Baca Juga: Fiersa Besari dan Elsa ‘Ikatan Cinta’ Saling Follow. Ada Pesan Khusus, Glenca Malah Minta Maaf

Satuan Dana BOS Tidak Dipukul Rata

Bila sebelumnya dana BOS untuk SD dipukul rata Rp 900.000 per anak, saat ini pemberian dana BOS siswa SD mulai  Rp 900.000 sampai dengan Rp 1,9 juta. 

Perbedaan tersebut ditentukan berdasarkan indeks kemahalan daerah seperti biaya membangun fasilitas, biaya distribusi, atau logistik yang lebih mahal.

" Sebelumnya, kita tidak memperhitungkan faktor untuk membangun sesuatu, di daerah tertentu bisa 1,5 kali lebih mahal daripada daerah lainnya. Sebelumnya kita tidak memperhatikan faktor-faktor ini, sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil itu yang paling dirugikan," pungkasnya.***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x