Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta
Baca Juga: Mimpi jadi Gubernur, Ini yang akan Dilakukan Ferdinand Hutahaean
Ada 3 keuntungan jika siswa mendapat KIP Kuliah, diantaranya:
1.Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi
masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3.Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI
Baca Juga: Heboh Beredar Kabar Nissa Sabyan Dituding Sebagai Pelakor
Syarat Umum Pendaftar KIP Kuliah