Melanggar SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Lapor ke Sini

- 3 Februari 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Pixabay/Nico_Boersen

3. pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Baca Juga: Program ‘Jateng di Rumah Saja’ Dilakukan pada Akhir Pekan Ini

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa peserta didik/siswa, pendidik/guru dan tenaga kependidikan/pegawai nonguru berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Selain itu, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tegas Mendikbud.

Dikatakan, bila terjadi pelanggaran atas SKB 3 Menteri tersebut maka ada sanksi yang akan diberikan.

Yakni, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. Sementara gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau walikota, sedangkan Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah: Siswa dan PTK Berhak Memilih

"Dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," tegas Mendikbud Nadiem A Makarim.

Dalam SKB 3 Menteri itu juga disebutkan bahwa Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x