Heboh Pemecatan GTK Horoner di Bone, Kemdikbud Tawarkan PPPK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

18 Februari 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi guru honorer /Pixabay/ aditiotantra

 

KABAR JOGLOSEMAR- Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus pemecatan sepihak guru honorer di Kabupaten Bone.

Pemecatan ini dilakukan karena guru honorer tersebut membuat video yang memperlihatkan gajinya sebagai guru honorer di SD Negeri Sadar Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca Juga: Andi Arief Minta Sekjen PDIP Jangan Membenturkan Mantan Presiden Ibu Mega dan Pak SBY

Baca Juga: 8 Sumber Makanan untuk Atasi Anemia, Ada Brokoli Hingga Daging

Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Hervina di SD Negeri 169 Sadar.

"Kami terus berupaya mencari solusi dan berkoordinasi dengan Kadisdik Bone terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud.

GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu. 

Baca Juga: Setelah Bendungan Tukul di Pacitan, Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan

Baca Juga: KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

GTK Kemendikbud mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan.  

Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti guru honorer di Bone ini.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Jokowi Juga Menebar Beragam Benih Ikan Ini

Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin

Iwan menambahkan,  seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah. 

PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” pungkasnya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler