Simak, Ini 3 Tahap Penghapusan PPnBM. Tahap Pertama Penghapusan 100 Persen Mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 21:56 WIB
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

"Besarnya insentif tetap dievaluasi setiap bulan. Sementara instumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) lewat revisi PMK (peraturan menteri keuangan) dan ditargetkan mulai berlaku 1Maret 2021," kata Airlangga Hartarto dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kominfo.

Menurut Menteri Airlangga Hartarto, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan purchasing power (daya beli) masyarakat dan bisa jumpstart (meningkatkan) perekonomian.nasional. 

Dengan kebijakan penururan PPnBM ini, menurut Airlangga Hartarto, diharapkan akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Selain itu, diharapkan bisa mendorong peningkatan utilisasi industri otomotif maupun pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021.

Kebijakan pemberian insentif berupa penurunan PPnBM ini juga akan didukung melalui revisi kebijakan OJK  guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yakni dengan pengaturan uang muka (DP) sebesar 0 maupun penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) kendaraan bermotor yang mendapat insentif penurunan PPnBM.

Melalui kebijakan relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, menurut Airlangga Hartarto, diharapkan bisa  terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: Segera Dibuka! Cek Informasi www.prakerja.go.id, Pengganti Subsidi Gaji 2021

Selain itu, penambahan output industri otomotif diperkirakan mampu  memberi kontribusi pemasukan untuk negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Airlangga Hartato pun optimistis kebijakan ini berdampak pada pendapatan negara yang diperkirakan akani surplus mencpai Rp1,62 triliun.

Sementara dengan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif, menurut Menteri Hartarto, berdampak sangat luas bagi sektor industri lainnya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah