KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), termasuk kendaraan bermotor, secara bertahap. Tahap pertama dimulai bulan Maret 2021 dengan penghapusan PPnBM sebesar100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Kamis 11 Februari 2021 mengatakan, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya nyata untuk meningkatkan produksi dan pembelian kendaraan bermotor (KB).
Baca Juga: Tanggal Berapa Rabu Abu 2021? Simak Aturan Pantang dan Puasa Agama Katolik
Sebab, selama ini kontribusi sektor industri manufaktur, termasuk industri otomotif, dalam PDB Indonesia mencapai 19,88 persen.
Sementara selama pandemi Covid-19, industri manufaktur termasuk otomotif, terkena dampak paling besa.
Menurut Airlangga Hartarto, insentif penurunan PPnBM dilakukan bagi kendaraan bermotor di segmen kendaraan dengan cc< 1500 yakni jenis sedan dan 4x2. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Dikatakan pemberian insentif dilakukan 3 tahap dalam waktu 9 bulan, masing-masing tahap berlangsung 3 bulan. Tahap pertama berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dengan insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif.
Kemudian tahap kedua mulai 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif dan tahap ketiga mulai 1 September sampai dengan 30 November 2021 dengan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif.
Baca Juga: Simak, Ini Tahapan-tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 202