Sudah Dibuka! Ini Syarat Penerima KIP Kuliah Hingga Tahapan Pendaftarannya

- 12 Februari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantu meringankan keluarga miskin dalam hal pendidikan.

Bantuan yang diberikan untuk calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Apa saja syarat penerima KIP Kuliah dengan latar belakang keterbatasan ekonomi? Simak informasi ini:

Baca Juga: Tak Ada di APBN, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Lagi di Tahun 2021, Asalkan...

  1. Siswa terdaftar dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  3. Anggota dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
  5. Siswa dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Selain masalah keterbatasan ekonomi keluarga, ada syarat khusus penerima KIP Kuliah, yakni:

  1. Mahasiswa penyandang disabilitas
  2. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat, 3T, dan TKI)
  3. Mahasiswa terkena bencana
  4. Mahasiswa yang terdampak atau mengalami konflik sosiall
  5. Serta kondisi khusus lainnya

Dirangkum Kabar Joglosemar, berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

Baca Juga: Simak Informasi Syarat dan Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud

  1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui lamankip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
  2. Masukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi serta kelayakan mendapatkan bantuan KIP Kuliah
  4. Proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email.
  5. Masuk ke SIM KIP Kuliah dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran
  6. Pilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).
  7. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
  8. calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kemendikbud telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah 2021. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan berakhir pada 31 Oktober 2021 nanti.

Baca Juga: Ini Kumpulan Quote Bijak Prie GS Salah Satunya 'Puncak Pendidikan adalah Adab'

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x