Yes! Ini Daftar Mobil Baru yang Bebas PPnBM, Ada Avanza hingga XPander

- 12 Februari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi deretan mobil yang bebas PPnBM
Ilustrasi deretan mobil yang bebas PPnBM /Pixabay/bobyhart

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengabulkan harapan akan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.

Hal ini akan berlaku pada Maret 2021 dan akan dilakukan secara bertahap. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ailangga Hartanto, menyebutkan bahwa relaksasi PPnBM ini akan dilakukan selama 9 bulan di tahun 2021.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Segera Berlaku, Benarkah Harga Mobil Jauh Lebih Murah? Ini Jawabannya

Pemerintah juga telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor untuk kendaraan kurang dari 1.500 CC. Tak hanya itu, relaksasi ini juga berlaku untuk mobil penumpang 4x2.

Alasan pemerintah memberikan relaksasi karena industri otomotif ini memiliki kaitan dengan berbagai industri lain.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujarnya.

Skenario Relaksasi PPnBM

Pemerintah menyiapkan skenario yang akan dilakukan terkait dengan relaksasi PPnBM ini. Insentif akan diberikan sebesar 100 persen untuk bulan Maret hingga Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x