KABAR JOGLOSEMAR – Memasuki tahun 2021, Pemerintah mempunyai kebijakan baru di bidang perindustrian, yakni pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selama ini, setiap penjualan barang mewah seperti kendaraan bermotor, akan dikenakan PPnBM. Sehingga, harganya menjadi lebih mahal.
Namun, hal tersebut tidak lagi berlaku mulai Maret 2021 mendatang. Pemerintah rencananya akan membebaskan PPnBM bagi mobil dan motor baru mulai bulan Maret.
Baca Juga: Simak Deretan Bansos 2021 yang Bisa Dimanfaatkan sebagai Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan
Akan tetapi, pembebasan pajak tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam sembilan bulan. Totalnya ada tiga tahap dan setiap tahap memakan waktu tiga bulan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tahap pertama, PPnBM akan senilai 0 persen. Tahap kedua, PPnBM dikenakan 50%. Sedangkan tahap ketiga dikenakan diskon 25%.