Ini Alasan Kominfo Memblokir Situs Tik Tok Cash

- 12 Februari 2021, 12:59 WIB
TikTok
TikTok /PIXABAY/konkarampelas

 
KABAR JOGLOSEMAR - Sejak hari Rabu 10 Februari 2021, situs Tik Tok Cash diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Menurut Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, praktik bisnis di platform TikTok itu tidak sesuai dengan aturan OJK.
 
"Situs Tik Tok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di situs Tiktokcash," kata Dedy Permadi dalam siaran pers yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo, Jumat 12 Februari 2021.
 
 
 
Dedy Permadi membenarkan bahwa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs Tik Tok Cash.com atas permintaan resmi dari OJK karena kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan Tiktokcash tanpa izin.
 
Dikatakan, pemblokiran tak hanya dilakukan untuk situs, namun meliputi media sosial yang terafiliasi dengan situs tersebut.
 
Jadi, menurut Dedy Permadi, media sosial Tik Tok Cash juga sudah dalam proses pemblokiran oleh Kementerian Kominfo.
 
 
 
Dedy Permadi mengetakan bahwa pemblokiran terpaktu dilakukan karena situs tersebut tela melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
 
Jadi pemblokiran merupakan bentuk transaksi elektronik atas pelanggaran hukum yang dilakukan.
 
Menurut Dedy Permadi, saat inik kasus TikTok Cash sudah ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
 
 
 
Situs tersebut telah melakukan kegiatan berupa pemberian reward kepada anggota yang melakukan follow, like dan menonton video TikTok.
 
Dan untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang besarnya bervariasi, tergantung tingkat keanggotaan.
 
Dijelaskan ole Dedy Permadi bahwa TikTok Cash menerapkan sistem mirip multi level marketing (MLM) di mana pengguna harus mengundang orang lain agar ikut bergabung.
 
 
 
Hal ini untuk meningkatkan keuntungan. Selanjutnya saldo dalam jumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep Tik Tok Cash, menurut Dedy Permadi, sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi.

Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Baca Juga: Ini Referensi Ucapan Imlek Tahun 2021 yang Bisa Dikirimkan untuk Saudara Maupun Sahabat

Baca Juga: Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Dini, Ini Resiko Kesehatan yang Muncul Ketika Melakukan Pernikahan Dini 

Dikatakan, sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo sudah menangani 1.427 website investasi dan forex ilegal. Masing-masing 20 website tahun 2016, 103 website tahun 2017 dan 141 website tahun 2018.
 
Kemudian, ada 221 website tahun 2019 dan 878 website tahun 2020. Sedangkan sejak 1 Januari hingga 11 Februari 2021 ada 64 website ilegal yang ditangani.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x