Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 4 Cair ke Rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, Cek Rekening Sekarang
2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
3. Perilaku wajib
Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer