Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Buat Aduan Bisa Lewat kemnaker.go.id

- 18 November 2020, 21:45 WIB
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki tahap 3 gelombang 2. Pekerja yang hingga kini belum dapat subsidi gaji bisa membuat pengaduan.

Pengaduan tersebut bisa dibuat melalui beberapa cara salah satunya lapor ke kemnaker.go.id.

Di lamar resmi Kemnaker tersebut terdapat layanan untuk membuat aduan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang ingin melapor belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap 3 gelombang 2.

Sejak Senin, 16 November 2020 untuk gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

Baca Juga: Sempat Diprediksi Tak Akan Sukses, 5 Idol Group Ini Buktikan Mereka Bisa

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 ini ada pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah.

Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Quote Ikatan Cinta: Sampai Lelah untuk Berjuang, Al Meminta Maaf pada Andin

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah