BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali.
Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.
Rinciannya adalah:
- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Di Balik Kesuksesannya, Ternyata BTS Sempat Akan Dibubarkan
Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)