Mudah, Ini Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 9 November 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sedang mendata ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pendataan ini dilakukan sejak 1 November 2020 lalu.

Tersiar kabar jika ada peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dan segera melakukan registrasi ulang kartu BPJS Kesehatan agar tidak dibekukan jika ternyata ada data yang belum lengkap.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Batal Ditransfer di Minggu Pertama November

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Baca Juga: Kuota Masih Tersedia, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS dari Bank Penyalur

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x