Siapa Saja yang Wajib Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 8 November 2020, 13:31 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

Baca Juga: Pamong Desa dan Tenaga Borongan pun Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Jadi, untuk kamu yang termasuk dalam kriteria di atas pastikan segera melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal di Dunia 2020, Ada yang Harganya Capai Puluhan Dolar

Hal ini bertujuan agar status kepesertaan BPJS kesehatan tidak dibekukan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x