KABAR JOGLOSEMAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak 1 November 2020 lalu.
Terungkap bahwa peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.
Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dan segera melakukan registrasi ulang kartu BPJS Kesehatan agar tidak dibekukan jika ternyata ada data yang belum lengkap.
Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Kawasan Radius Kurang dari 5 Kilometer Dikosongkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).
Baca Juga: Mengenal 4 Level Status Gunung Merapi, Ini Tandanya dan Apa yang Harus Dilakukan
Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.