Siapa Saja yang Wajib Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 8 November 2020, 13:31 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Simak 30 Produk Prancis yang Beredar Luas di Indonesia, Ternyata Ada Hotel Juga

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x