Segera Beli Pelatihan untuk Peserta Prakerja Gelombang 8 Agar Tak Dicoret dari Kepesertaan

- 15 Oktober 2020, 20:27 WIB
Tangkap layar dari kartuprakerja(dot)go(dot)id
Tangkap layar dari kartuprakerja(dot)go(dot)id /Galih Wijaya/ Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020 menjadi hari terakhir bagi peserta Prakerja Gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir hingga pukul 23.59 WIB. Untuk itu, peserta Prakerja Gelombang 8 yang belum beli pelatihan diminta untuk segera melakukan pembelian.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Akhir Oktober 2020

Aturan ini telah diatur dalam Permenko No. 11 tahun 2020, di mana setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak menerima SMS pengumuman kartu prakerja.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Offline Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta karena Link Online Sudah Ditutup

Disebutkan jika peserta Prakerja Gelombang 8 tidak membeli pelatihan, maka status kepesertaan akan dicabut.

Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan sanksi di mana saldo yang telah diberikan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kartu Prakerja.

Mereka yang telah dicoret dari kepesertaan tidak bisa mengikuti program kartu Prakerja selanjutnya.

Pemerintah telah menyediakan 5 platform yang ditunjuk langsung sebagai mitra penyelenggara pelatihan diantaranya, Kemnaker,Tokopedia, Pijar Mahir, Pintaria, Bukalapak, dan SEKOLAHMU.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x