Waduh, Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang Bisa Dicabut karena Lakukan Ini

- 15 Oktober 2020, 17:45 WIB
Waduh, Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang Bisa Dicabut karena Lakukan Ini
Waduh, Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang Bisa Dicabut karena Lakukan Ini /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Tak lama lagi pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja bagi peserta gelombang 8 akan ditutup.

Oleh karena itu, peserta wajib menyelesaikan pembelian sebelum tanggal 16 Oktober 2020.

Adapun batas waktu terakhir untuk melakukan pembelian yakni tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Menanti Single Chen EXO yang Terbaru, Fans Ramaikan Tagar #EXO-L di Twitter

Hal tersebut sudah diatur dalam Permenko No. 11 tahun 2020, setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak menerima SMS  pengumuman kartu prakerja.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Menaker Sebut Ada Dua Kemungkinan Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain hal itu, peserta akan dikenai sanksi yakni saldo bantuan yang sudah diberikan akan hangus dan otomatis dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. Selain itu peserta juga tidak akan diperkenankan mengikuti program kartu prakerja selanjutnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x