KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah baru saja meresmikan RU cipta kerja atau yang dikenal dengan omnibus Lau. Peresmian UU cipta kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Para pekerja sendiri sebagian besar menolak diresmikan nya RUU cipta kerja. Hal ini dikarenakan banyak pasal yang merugikan para pekerja.
Baca Juga: Viral Video YouTuber Mukbang Sesajen di Hutan, Netizen: Para Jin Menangis Melihat Ini
Baca Juga: Scene Jennie BLACKPINK yang Pakai Kostum Perawat Akan Dihapus, Tagar #YGDontDeleteTheScene Trending
Sejumlah demonstrasi pun pecah lantaran pemerintah meresmikan RUU cipta kerja. Sejumlah pasal pun dipermasalahkan dalam RUU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja.
Berikut ini adalah enam hal dalam UU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja.
1. Jam Lembur yang lebih lama
Salah satu pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan pekerja adalah pasal soal jam kerja lembur. Di mana pada UU cipta kerja, jam lembur untuk para pekerja menjadi lebih lama.
Hal ini jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003. Di mana dalam undang undang tersebut, jam kerja lembur dalam satu hari adalah tiga jam, sedang pada satu minggu maksimal 14 jam.
Sedangkan dalam UU cipta kerja, waktu lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu.