Ini 5 Pasal yang Dinilai UU Cipta Kerja Merugikan Buruh di Indonesia

- 7 Oktober 2020, 17:05 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah  elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah baru saja meresmikan RU cipta kerja atau yang dikenal dengan omnibus Lau. Peresmian UU cipta kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Para pekerja sendiri sebagian besar menolak diresmikan nya RUU cipta kerja. Hal ini dikarenakan banyak pasal yang merugikan para pekerja.

Baca Juga: Viral Video YouTuber Mukbang Sesajen di Hutan, Netizen: Para Jin Menangis Melihat Ini

Baca Juga: Scene Jennie BLACKPINK yang Pakai Kostum Perawat Akan Dihapus, Tagar #YGDontDeleteTheScene Trending

Sejumlah demonstrasi pun pecah lantaran pemerintah meresmikan RUU cipta kerja. Sejumlah pasal pun dipermasalahkan dalam RUU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

Berikut ini adalah enam hal dalam UU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

1. Jam Lembur yang lebih lama

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan pekerja adalah pasal soal jam kerja lembur. Di mana pada UU cipta kerja, jam lembur untuk para pekerja menjadi lebih lama.

Hal ini jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003. Di mana dalam undang undang tersebut, jam kerja lembur dalam satu hari adalah tiga jam, sedang pada satu minggu maksimal 14 jam.

Sedangkan dalam UU cipta kerja, waktu lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x