2. Permudah Perekrutan TKA
Tak hanya soal jam lembur yang lebih Lama, pasal yang membahas soal Perekrutan tenaga kerja asing juga menjadi masalah. Pasalnya, perusahaan seolah dipermudah untuk merekrut tenaga kerja asing dalam UU cipta kerja.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menyingkir kan tenaga kerja Indonesia ke tempat yang tidak menguntungkan.
Baca Juga: YG Entertainment Akan Hapus Scene Jennie BLACKPINK yang Kenakan Kostum Perawat
Jika mengacu pada peraturan presiden nomor 20 tahun 2018, tenaga kerja asing harus mengantongi sejumlah Perizinan untuk bisa bekerja di perusahaan Indonesia.
Perizinan tersebut mulai dari rencana penggunaan tenaga kerja asing, visa tinggal terbatas, serta ijin menggunakan tenaga kerja asing.
Namun, hal ini tidak muncul dalam UU cipta kerja. Di mana tenaga kerja asing hanya perlu memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing saja.
Para pekerja Indonesia pun merasa, hal ini membuat mereka dirugikan.
3. Penghapusan Upah Minimun
Pasal ini menjadi salah satu poin yang tidak disetujui oleh serikat buruh di Indonesia. Lantaran ada penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Meskipun diganti dengan upah minimum provinsi (UMP), para buruh menilai hal ini berpotensi merugikan.