Pasalnya, upah pekerja bisa saja menjadi lebih rendah dari penghasilan yang didapat sekarang ini.
Baca Juga: Orang Indonesia Keluar dari Fasilitas Karantina Korea Selatan
Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pekerja tak boleh dapat upah di bawah upah minimum.
4. Pemotongan Waktu Istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin B UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya 1 hari. Satu minggu di sini merupakan 6 hari kerja.
Selain itu, disebutkan pula cuti panjang 2 bulan per enam tahun telah dihapuskan. Cuti ini diatur dalam perjanjian kerja dengan perusahaan.
Berbeda dengan UU sebelumnya, di mana pemerintah telah mengatur secara detail soal cuti dari para pekerja.
Baca Juga: Lay EXO Berulang Tahun, Tagar #1007LayDay Trending di Twitter
5. Pemutusan Hubungan Kerja Sewaktu-waktu
Poin ini menjadi salah satu yang membuat para pekerja tak terima. Dalam UU Cipta Kerja, ada kemungkinan para pengusaha untuk mengontrak pekerja seumur hidup.