Ini 5 Pasal yang Dinilai UU Cipta Kerja Merugikan Buruh di Indonesia

- 7 Oktober 2020, 17:05 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah  elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

Namun, apabila terjadi kondisi yang tak memungkinkan , maka pekerja bisa mendapat PHK sewaktu-waktu dari perusahaan.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x