Pemda DIY Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 untuk Yogyakarta

- 29 September 2020, 15:49 WIB
Tugu Jogja.
Tugu Jogja. /Biro Komunikasi Kemenparekraf

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY, Nomor: 286/ KEP/ 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.

Baca Juga: Kasus Corona di Rusia Tembus 960 Ribu, Terbesar Keempat di Dunia

Baca Juga: Paus Fransiskus soal Vaksin Corona: Menyedihkan Jika Orang Kaya Diberi Prioritas

Ini menjadi kelima kalinya status tanggap darurat COVID-19 di DIY diperpanjang. Diketahui perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Status tanggap darurat dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada di Yogyakarta.

Dalam surat tersebut, Gubernur DIY juga menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.

Baca Juga: Skeptis Media Asing soal Penanganan Corona di Indonesia

Baca Juga: Mutasi Virus Corona 10 Kali Lebih Menular Ditemukan di Malaysia

Hingga kini, ada 12.655 kasus suspek, 2.588 kasus konfirm, 1.792 kasus sembuh dari corona, dan 65 kasus meninggal. Diketahui persentase kesembuhan atau tingkat kesembuhan di DIY sendiri mencapai 70,05%.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x