Pastikan Anda memasukkan data diri dengan benar saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9.
2. Bukan termasuk sebagai penerima yang berhak
Program Kartu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi pihak yang mengalami PHK, orang yang ingin mencari kerja, bahkan yang ingin peningkatan kompetensi.
Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tidak Menerima BLT PKH? Tetap Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp 500 Ribu per KK, Ini Caranya
3. Tidak melakukan pembelian pelatihan
Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.
Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.
4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan
Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan. ***