Masih dalam Suasana Duka, Gamelan di Keraton Yogyakarta Dilarang Dibunyikan

- 23 Agustus 2020, 10:04 WIB
Suasana Keraton Yogyakarta
Suasana Keraton Yogyakarta // Antara Foto / Andreas Fitri Atmoko./

 

KABAR JOGLOSEMAR - Suasana duka masih meliputi keluarga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai kepergian kakak perempuannya GBRAy Murdokusumo.

Dengan adanya hal tersebut, gamelan di Keraton Yogyakarta dilarang dibunyikan selama tiga hari. Gamelan dilarang dibunyikan sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2020.

"Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya GBRAy Murdakusumo. Dalam suasana berkabung, gamelan di Keraton Yogyakarta tidak diperkenankan untuk dibunyikan selama 3 hari ke depan," ujar GKR Condorkirono pada Sabtu, 22 Agustus 2020 berdasarkan rilis yang diterima.

Baca Juga: 10 Bentuk Rumah Tradisional Jawa yang Kian Langka

Kabar meninggalnya kakak perempuan Sultan tersebut diumumkan pada Sabtu kemarin. GBRAy Murdakusuma tutup usia pada pukul 06.15 di RS Panti Rapih. Sebelumnya, ia telah menjalani perawatan akibat penyakit stroke ringan yang dideritanya.

Sebelum dikebumikan pada sabtu kemarin di Pemakaman Keluarga Pasareyan Hastorenggo, Kotagede, Yogyakarta, almarhumah sempat disemayamkan di rumah duka Jl. Kemitbumen, No.2, Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta.

"Semoga amal dan ibadah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dilapangkan jalannya menuju kedamaian," tuturnya. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x