Wacana untuk Buka Data Pasien COVID-19 , Sri Sultan: Ada Undang-Undang yang Melarang

- 16 Agustus 2020, 16:00 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

KABAR JOGLOSEMAR - Ada wacana dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait opsi membuka data pasien positif. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat di sekitarnya lebih waspada.

Namun rupanya ada aturan yang mengatur tentang pelarangan membuka data pasien. Menanggapi hal itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa perlu dibarengi dengan pengaturan ulang regulasi.

“Kalau Undang-Undang melarang kalau datanya saya buka (data Covid-19 di DIY), saya menyalahi Undang-Undang. Jadi ya Undang-Undang harus diubah dulu,” ungkap Sultan Sabtu, 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Paskibraka untuk Upacara HUT KE-75 RI di Gedung Agung Jogja Hanya 8 Orang

Sultan mengatakan belum ada rencana untuk membuka data pasien yang ada di DIY.

"Jadi kalau ada undang-undang tidak berani saya. Tapi kalau itu dianggap bukan penyakit yang menurunkan derajat, bukan aib mestinya tidak apa-apa," ujarnya.

Seperti penyakit lainnya misalnya, tidak ada kebiasaan untuk membuka data pasien ke publik.

“Selama ini di masyarakat kita tidak ada kebiasaan orang sakit di rumah sakit itu dipublish itu tidak biasa, itu aja. Kalau saya ya, kita bicara adaptasi COVID-19 ya seperti demam berdarah, orang kena flu, kamu kena ya ke rumah sakit, gitu aja,” ungkap Sultan.

Baca Juga: Dianggap Kristenisasi, Spanduk Logo HUT ke-75 RI Dicat Lagi

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo sempat mengatakan opsi membuka data pasien positif virus corona agar masyarakat di sekitar bisa lebih waspada. Doni menyebut hal itu menjadi salah satu cara untuk menghindari penyebaran corona. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x