Pelaksanaan Upacara HUT ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19

- 16 Agustus 2020, 12:51 WIB
Dhea Lukita Andriana, Paskibraka 2020 Sedang Mencium Bendera Merah Putih
Dhea Lukita Andriana, Paskibraka 2020 Sedang Mencium Bendera Merah Putih /- Foto : twitter @jokowi

KABAR JOGLOSEMAR - Peringatan HUT ke-75 Ri pada tahun 2020 ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Berlangsung di tengah pandemi Covid-19, membuat berbagai kegiatan terpaksa diadakan.

Meski demikian, Istana Kepresidenan tetap akan menggelar upacara untuk memperingati HUT ke-75 RI. Namun, dengan dilakukan berbagai macam penyesuaian.

Berdasarkan Surat Edaran yang dirilis oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (SetNeg) pada 6 Juli 2020 mengenai Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020, Upacara Kemerdekaan Indonesia tetap dilakukan saat Pandemi COVID-19.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik di Balik Proklamasi Kemerdekaan RI

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi saat melakukan Upacara Kemerdekaan. Berdasarkan surat edaran tersebut, Upacara dilakukan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan.

Logo HUT RI ke - 75
Logo HUT RI ke - 75 Istimewa

Peserta upacara pun juga dibatasi. Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Menteri Agama, Panglima TNI, dan Kapolri adalah beberapa orang yang mengikuti upacara karena mereka berperan sebagai petugas upacara. Masyarakat dan pejabat lain tidak diperbolehkan mengikuti upacara.

Baca Juga: Selain Indonesia, 7 Negara Ini Juga Pernah Dijajah Sebelum Merdeka

Meskipun demikian, masyarakat tetap bisa mengikuti prosesi Upacara melalui siaran langsung dari Televisi, seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengheningkan cipta, serta menghias lingkungan sekitar dengan memasang bendera dan umbul-umbul Merah Putih.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x