TERBARU, Daftar UMP 2023 untuk 10 Provinsi dari Jambi hingga Yogyakarta

- 29 November 2022, 16:32 WIB
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023 /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Simak 10 provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan besaran UMP 2023.

Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 diumumkan oleh para gubernur pada Senin 28 November 2022 lalu.

Kesepuluh provinsi yang sudah mengumumkan rata-rata UMP 2023 mengalami kenaikan meskipun masih di bawah 10 persen.

Baca Juga: Main Free GTA SA Lite Mod Apk di Hp? Download Grand Theft Auto San Andreas 2.10 di Sini

Hal itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah bahwa kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10%.

Penetapan UMP ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Provinsi yang UMP 2023 nya naik antara lain Provinsi Jambi, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x