TERBARU, Daftar UMP 2023 untuk 10 Provinsi dari Jambi hingga Yogyakarta

- 29 November 2022, 16:32 WIB
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023 /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: (RUMOR) GTA 6 Segera Diumumkan, Microsoft Klaim Game Grand Theft Auto VI Rilis Tahun 2024, Apa Iya?

UMP yang mengalami kenaikan paling tinggi adalah Jambi yakni sebesar 9,04 persen dan terendah adalah Sulawesi Utara 5,2 persen.

Berikut ini adalah daftar 10 provinsi yang telah mengumuman penetapan UMP 2023.

1. Jambi (9,04 Persen)

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

Baca Juga: GRATIS Tautan Minecraft Pocket Edition di Hp, Update 1.19.41.01 November 2022

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

2. Yogyakarta (7,6 Persen)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

Baca Juga: GTA 5 Offline Apk Bisa Dimainkan di HP Android? Simak Link Download dan Cara Mainnya Berikut Ini

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).

"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.

3. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Baca Juga: GTA 5 Offline Apk Bisa Dimainkan di HP Android? Simak Link Download dan Cara Mainnya Berikut Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x