KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Provinsi mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Salah satunya adalah Yogyakarta yang akan mengalami kenaikan UMP tahun depan.
Penetapan UMP 2023 sudah diumumkan oleh Gubernur masing-masing sejak pertengahan bulan November 2022.
Adapun kenaikan UMP setiap daerah bervariasi tetapi dibatasi maksimal 10 persen.
Baca Juga: Download Minecraft Java Edition 1.19 Terupdate? Klik di Sini untuk Download di PC
Penetapan UMP ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Beberapa provinsi mengumumkan bahwa ada kenaikan UMP 2023 di daerahnya antara lain DKI Jakarta, Jambi, Banten, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai informasi, kenaikan UMP yang paling tinggi pada tahun 2023 adalah Provinsi Jambi. Kenaikannya mencapai 9,4 persen.
Kenaikan UMP 2023
10 provinsi yang telah mengumumkan penetapan UMP 2023, berikut daftarnya: