Ini Daftar 10 Provinsi yang Alami Kenaikan UMP 2023, Salah Satunya Yogyakarta

- 29 November 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2023, salah satunya Yogyakarta
Ilustrasi kenaikan UMP 2023, salah satunya Yogyakarta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Provinsi mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Salah satunya adalah Yogyakarta yang akan mengalami kenaikan UMP tahun depan. 

Penetapan UMP 2023 sudah diumumkan oleh Gubernur masing-masing sejak pertengahan bulan November 2022. 

Adapun kenaikan UMP setiap daerah bervariasi tetapi dibatasi maksimal 10 persen. 

Baca Juga: Download Minecraft Java Edition 1.19 Terupdate? Klik di Sini untuk Download di PC

Penetapan UMP ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Beberapa provinsi mengumumkan bahwa ada kenaikan UMP 2023 di daerahnya antara lain DKI Jakarta, Jambi, Banten, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sebagai informasi, kenaikan UMP yang paling tinggi pada tahun 2023 adalah Provinsi Jambi. Kenaikannya mencapai 9,4 persen.

Kenaikan UMP 2023

10 provinsi yang telah mengumumkan penetapan UMP 2023, berikut daftarnya: 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x