TERBARU, Daftar UMP 2023 untuk 10 Provinsi dari Jambi hingga Yogyakarta

- 29 November 2022, 16:32 WIB
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023 /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

9. Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.

10. NTB (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

Demikian sejumlah provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x