KABAR JOGLOSEMAR - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah diumumkan oleh Gubernur masing-masing daerah pada Senin, 28 November 2022.
Terdapat kenaikan UMP 2023 untuk setiap daerah dengan kisaran angka yang berbeda-beda namun dibatasi maksimal 10%.
Penetapan UMP ini berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Mainkan di HP Android GRATIS! Minecraft PE 1.19.41 Legal, Dapat Didownload Pakai Link Ini
Beberapa provinsi mengumumkan bahwa UMP 2023 di daerahnya naik antara lain Provinsi Jambi, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Timur.
UMP yang mengalami kenaikan paling tinggi adalah Jambi yakni sebesar 9,04 persen dan terendah adalah Sulawesi Utara 5,2 persen.
Berikut ini adalah daftar 10 provinsi yang telah mengumuman penetapan UMP 2023.
Baca Juga: FREE Download GTA SA Lite Mod Apk? Download GTA San Andreas Legal di HP Android Berikut
1. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.