KABAR JOGLOSEMAR - Terbaru yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah 133 obat sirup yang aman dikonsumsi.
Hal itu menjadi angin segar di tengah kabarnya kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak di Indonesia.
Obat sirup yang dilarang edar dan diresepkan karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan Usia 12 Tahun Saat Pulang Mengaji di Cimahi, Netizen Geram
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito melalui penelusuran diambil dari data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops menemukan 133 obat sirup yang aman.
"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 obat sirup terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," ucap Penny.
"Sehingga (133 obat tersebut) aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata dia lagi, di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022.